Lembaga Penelitian, pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) Universitas
Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) adalah peleburan dari Lembaga Pengabdian Masyarakat
(LPM) dan Pusat-pusat Studi di lingkungan UST. Terbentuknya LP3M UST berdasarkan
Surat Keputusan Rektor Nomor: 26/UST/Kep/Rek/VIII/2005 tertanggal 31 Agustus 2005
tentang Pemberhentian Ketua dan Koordinator LPM serta Pengangkatan Ketua LP3M.
Keberadaan LP3M sebagai salah satu unsur pelaksana akademik bertugas membantu
pelaksanaan fungsi dan tugas utama universitas. Mengingat tugas utama Universitas
adalah melaksanakan Tri Darma yaitu: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat, maka LP3M secara konseptual dan operasional merumuskan berbagai kebijakan,
khususnya bidang penelitian, pengembangan kependidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
Lembaga Penelitian, pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat meliputi:
1. Pusat Penelitian
2. Pusat Pengabdian kepada Masyarakat
3. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
4. Pusat Studi Pengembangan Wawasan Kebangsaan
5. Pusat Studi Wanita